Minggu, 16 September 2012

Review “Kebudayaan,Mentalitas dan Pembangunan” - Koentjaraningrat

Chapter 1 : Apakah sebenarnya isi kebudayaan?
Dalam pengertian sempit konsep  kebudayaan adalah pikiran,karya, dan hasil karya manusia yang memenuhi hasratnya akan keindahan. Namun dalam pengertian yang luas yaitu seluruh total dari pikiran,karya dan hasil karya manusiayang tidak berakar kepada nalurinya . Oleh karena itu hanya bias dicetuskan manusia sesudah suatu proses belajar. Guna keperluan analisis,konsep tersebut dipecah kedalam unsur-unsur  universal,yaitu :
1.    Sistem religi dan upacara keagamaan
2.    Sistem dan organisasi kemasyarakatan
3.    Sistem pengetahuan
4.    Bahasa
5.    Kesenian
6.    Sistem mata pencaharian hidup
7.    Sistem teknologi dan peralatan
Tata urut dari unsur – unsur universal yang tewrcantum di atas menggambarkan kontinuum dari unsur – unsur  yang paling sukar berubah ke unsur – unsur yang paling mudah berubah.
Chapter 2 : Bagaimanakah kebudayaan itu berwujud?
Menurut penulis (Koenjaraningrat) kebudayaan memiliki 3 wujud,antara lain :
1.    Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide – ide, gagasan, nilai – nilai, norma – norma dsb. Sifatnya abstrak, tidak dapat diraba atau difoto. Berada di dalam alam pikiran dari warga masyarakat dimana kebudayaan itu hidup. Kebudayaan ideel ini dapat disebut dengan adat tata kelakuan ,istilah tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan ideel itu biasanya berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendali, dan member arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat.
2.    Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. Would ini sering disebut system social mengenai kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Sistem social ini terdiri dari aktivitas – aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta bergaul satu dengan yang laindari waktu ke waktu menurut tata pola – pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sistem social itu bersifat kongkret, terjadi di sekeliling kita sehari – hari,bias diobservasi ,difoto dan didokumentasi.
3.    Wujud kebudayaan sebagai benda – benda hasil karya manusia. Wujud ketiga dari kebudayaan ini disebut kebudayaan fisik yang berupa seluruh total dari hasil fisik dan aktivitas, perbuatan dan karya semua manusia dalam masyarakat , maka sifatnya paling kongkret dan berupa benda – benda atau hal – hal yang dapat diraba, dilihat dan difoto.
Ketiga wujud kebudayaan tersebut dalam masyarakat saling berkaitan satu sama lain.
Chapter 3 : Apakah beda antara adat,kebudayaan  dan peradaban?
Menurut penulis (Koentjaraningrat) sebagai konsep kebudayaan, berarti keseluruhan gagasan dan karya manusia, yang harus dibiasakan dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya.  Istilah peradaban /civilization  biasanya dipakai untuk bagian – bagian  dan unsur – unsur dari kebudayaan yang halus dan indah, seperti: kesenian, ilmu pengetahuan, serta sopan santun dan system pergaulan yang kompleks dalam suatu masyarakat yang kompleks.
Perbedaan antara adat dan kebudayaan bersangkutan dengan konsepsi bahwa kebudayaan itu mempunyai 3 wujud yaitu wujud ideel, wujud kelakuan, dan wujud fisik. Adat adalah wujud ideel dari kebudayaan, Wujud itu dapat disebut adat tata kelakuan, karena adat berfungsi sebagai pengatur kelakuan. Adat dibagi dalam 4 tingkatan, yaitu:
1.    Tingkat nilai budaya. Tingkatan adat ini adalah ide – ide yang mengkonsepsikan hal – hal yang paling bernilai dalam kehidupan masyarakat. Adat ini dapat kita sebut system nilai budaya.
2.    Tingkat norma – norma. Tingkat adat yang kedua dan lebih kompleks adalah system norma. Ini adalah nilai – nilai budaya yang ada dalam masyarakat, peranan - peranan manusia dalam masyarakat
3.    Tingkat hukum. Tingkat adat yang ketiga adalah system hokum baik hokum adat maupun hokum tertulis.
4.    Tingkat aturan khusus. Tingkat adat yang keempat adalah aturan – aturan khusus yang mengatur aktivitas – aktivitas yang amat jelas dan terbatas ruang lingkupnya dalam kehidupan masyarakat.
Maka penulis menyimpulkan bahwa perbedaan antara adat dan kebudayaan adalah bahwa adat adalah bagian ideel dari kebudayaan.
Chapter 4 : Apakah pranata kebudayaan?
Suatu system aktivitas  khas dari kelakuan berpola would kedua dari kebudayaan beserta komponen – komponennya ialah system norma dan tata kelakuannya. Would pertama dari kebudayaan dan peralatannya. Would ketiga kebudayaan ditambah dengan manusia yan suatu pranata atau institution
Pranata kebudayaan yang digolongkan ke dalam 8 kelompok dengan memakai 8 kebutuhan hidup manusia sebagai prinsip penggolongan,yaitu
1.    Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan ialah yang sering disebut kinship atau domestic intitusions.
2.    Pranata – pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk pencarian hidup memproduksi,menimbun dan mendistribusikan harta dan benda ialah economic institution.
3.    Pranata – pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan penerangan dan pendidikan manusia supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna ialah educational institutions.
4.    Pranata – pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia, menyelami alam semesta sekelilingnya ialah scientific institutions.
5.    Pranata – pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia menyatakan rasa keindahan dan untuk rekreasi ialah aesthetic and recreational institutions.
6.    Pranata – pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau dengan alam gaib ialah religious institutions.
7.    Pranata – pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok secara besar atau kehidupan bernegara ialah political institutions.
8.    Pranata – pranata yang mengurus kebutuhan jasmaniah dari manusia ialah somatic institutions.
Penggolongan di atas sebagai ilustrasi secara kongkret dari apa yang disebut pranata – pranata itu dalam ilmu – ilmu sosial.

Chapter 5 : Apakah beda antara adat dan hukum adat?
            Ahli antropologi berfikir mengenai masalah sifat – sifat dasar dari hukum adat dapat kita golongkan ke dalam 2 golongan. Golongan yang pertama beranggapan bahwa dalam masyarakat yang terbelakang tidak ada aktivitas hukum. Dipandang dari sudut itu maka aktivitet hukum akan berupa suatu system penjagaan tata tertib masyarakat yang bersifat memaksa dan yang disokong oleh suatu system alat –alat kekuasaan yang diorganisir oleh suatu negara. Golongan kedua tidak mengkhususkan definisi tentang hukum secara luas tetapi hanya hukum dalam masyarakat bernegara dengan suatu  system alat – alat kekuasaan saja.
Chapter 6 : Apakah system nilai budaya?
            Suatu system nilai budaya terdiri dari konsepsi – konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar dari warga masyarakat,mengenai hal – hal yang harus mereka anggap amat bernilai dalam hidup.
            Menurut kerangka Kluckhohn,semua system nilai budaya dalam semua kebudayaan di dunia mengenai 5 masalah pokok, yaitu:
2.    Masalah mengenai hakekat dari karya manusia.
3.    Masalah mengenai hakekat dari kedudukan manusia dalam ruang waktu
5.    Masalah mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan sesamanya.